CIAMIS ~ Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar mendatangi TKP pencurian yang terjadi di halaman parkir salah satu rumah makan di wilayah Dewasari Cijeungjing. Tepatnya itu terjadi di Dusun Bojongsari Rt. 008/004, Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kegiatan itu dilaksanakan oleh Dua Personel Piket Makopolsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar. Kedua anggota yang bertugas yakni Bripka Aan Gunawan dan Bripka Deristya Nooryatman.
"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan maksud untuk melanjutkan perjalanan korban beserta keluarganya menuju kendaraan yang diparkir tidak jauh dari tempat makan dan setibanya di parkiran, kendaraan milik korban kaca depan sebelah kiri sudah pecah dan 1 buah Tas slempang warna cokelat yang berisikan barang berharga, " ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cijeungjing Iptu Baehaki, Rabu (28/8/2024).
Kapolsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, dalam tas itu berisikan 1 buah SIM A dan SIM C, 1 buah KTP, 1 buah Kartu BPJS, 2 buah ATM Bank BRI, 2 buah STNK R2 dengan Nopol : B - 6312-JLS dan Nopol : AD - 2881-LG dan Uang Rp. 1.000.000.
"Pencurian ini diduga pelaku merusak atau memecahkan kaca mobil, " kata Iptu Baehaki.
Kapolsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar menamabhkan, pihak masih terus mendalami dan telah dikoordinasikan dengan tim penyidik Sat Reskrim Polres Banjar.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian ataupun kejahatan jalanan. Salah satunya dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, pastikan kendaraan terkunci. Kewaspadaan kita tentu akan mencegah potensi terjadinya keamanan dan ketertiban di masyarakat, " katanya.
*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar*